pengantar internet
kita berada pada jaman yang mempunyai teknologi yang super canggih, berbagai informasi sangat mudah untuk di dapatkan. siapa sekrang yang tak kenal INTERNET ?? pasti semua tau internet, bahkan anak kecil pun tau INTERNET. kali ini saya akan berbagi informasi tentang "apa sih sebenarnya internet itu ??"
Pengantar
internet
Internet
adalah jaringan komputer yang tersusun oleh ribuan bahkan
jutaan komputer. Semakin hari kebutuhan akan internet semakin
bertambah seiring dengan kemajuan teknologi yang berkembang. Kebutuhan akan internet ini adalah untuk menunjang aktivitas
manusia yang semakin kompleks. Tidak ada yang memimpin
dan mengatur secara mutlak adanya internet. Tetapi lalu lintasnya
diatur oleh perusahaan swasta. Semua komputer yang terkoneksi
menggunakan system Transmission Control Protokol /
Internet
Protokol disingkat TCP/IP. Komputer di internet menggunakan arsitektur client/server. Ini berarti server yang letaknya letaknya terpisah dari client menyediakan layanan untuk pengguna (user) yang berada di komputer klien(client). User Internet mempunyai akses ke banyak service yang disediakan oleh
internet, antar lain surat elektronik = email ( electronic mail ), transfer file,
sumber informasi yang tidak terbatas, keanggotaan kelompok tertentu, kolaborasi
interaktif, multimedia, berita real time, dan belanja.
Protokol disingkat TCP/IP. Komputer di internet menggunakan arsitektur client/server. Ini berarti server yang letaknya letaknya terpisah dari client menyediakan layanan untuk pengguna (user) yang berada di komputer klien(client). User Internet mempunyai akses ke banyak service yang disediakan oleh
internet, antar lain surat elektronik = email ( electronic mail ), transfer file,
sumber informasi yang tidak terbatas, keanggotaan kelompok tertentu, kolaborasi
interaktif, multimedia, berita real time, dan belanja.
Etika
internet
Dibawah
ini adalah etika-etika dalam menggunakan internet yaitu sebagai
berikut:
- Jangan menyindir, menghina, melecehkan, atau menyerang pribadi seseorang/pihak lain.
- Jangan sombong, angkuh, sok tahu, sok hebat, merasa paling benar, egois, berkata kasar, kotor, dan hal-hal buruk lainnya yang tidak bisa diterima orang.
- Menulis sesuai dengan aturan penulisan baku. Artinya jangan menulis dengan huruf kapital semua (karena akan dianggap sebagai ekspresi marah), atau penuh dengan singkatan-singkatan tidak biasa dimana orang lain mungkin tidak mengerti maksudnya (bisa menimbulkan salah pengertian).
- Jangan mengekspose hal-hal yang bersifat pribadi, keluarga, dan sejenisnya yang bisa membuka peluang orang tidak bertanggung jawab memanfaatkan hal itu.
- Perlakukan pesan pribadi yang diterima dengan tanggapan yang bersifat pribadi juga, jangan ekspose di forum.
- Jangan turut menyebarkan suatu berita/informasi yang sekiranya tidak logis dan belum pasti kebenarannya, karena bisa jadi berita/informasi itu adalah berita bohong (hoax). Selain akan mempermalukan diri sendiri orang lainpun bisa tertipu dengan berita/info itu bila ternyata hanya sebuah hoax.
- Andai mau menyampaikan saran/kritik, lakukan dengan personal message, jangan lakukan di depan forum karena hal tersebut bisa membuat tersinggung atau rendah diri orang yang dikritik.
- Selalu memperhatikan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Artinya jangan terlibat dalam aktivitas pencurian/penyebaran data dan informasi yang memiliki hak cipta.
- Jika mengutip suatu tulisan, gambar, atau apapun yang bisa/diijinkan untuk dipublikasikan ulang, selalu tuliskan sumber aslinya.
- Jangan pernah memberikan nomor telepon, alamat email, atau informasi yang bersifat pribadi lainnya milik teman kepada pihak lain tanpa persetujuan teman itu sendri.
Aspek hukum dalam
internet
Aturan atau code
of conduct dalam
pemanfaatan internet tersebut kemudian di dalam perkembangannya
diperkuat dengan adanya UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Traksaksi Elektronik, yang disahkan dan mulai berlaku pada tanggal 21
April 2008. Pasal 2 UU tersebut menyatakan, bahwa Undang-Undang ini
berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum
Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki
akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah
hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. Khusus terhadap
hal-hal yang terkait dengan larangan untuk dilakukan dan berpeluang
menimbulkan rasa tidak suka oleh pihak lain disebutkan di antaranya
pada Pasal 27 ayat (4) yang menyebutkan, bahwa :
setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau
pengancaman ;
dan Pasal 28 ayat (2) yang menyebutkan, bahwa setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang
ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu
dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama,
ras, dan antar golongan (SARA).
Keamanan dalam
internet
Security
makin penting saat makin banyak data yang ditransmisikan melalui
Internet. Saat user menggunakan Internet, dia mengharapkan
kerahasiaan dan integritas data. Juga kemampuan untuk mengenali
pengirim pesan, dan membuktikan bahwa pesan tersebut dikirim oleh
pengirim tertentu, bahkan jika si pengirim menyangkalnya. Network
security (keamanan jaringan data) terdiri atas beberapa kondisi yaitu
:
1. Privacy
(privasi)
Yaitu pengirim dan penerima membutuhkan kerahasiaan. Data yang dikirimkan hanya akan terkirim dan dimengerti oleh penerima, bukan yang lain.
Yaitu pengirim dan penerima membutuhkan kerahasiaan. Data yang dikirimkan hanya akan terkirim dan dimengerti oleh penerima, bukan yang lain.
2. Authentification
(otentifikasi)
Yaitu penerima yakin akan identitas pengirim dan bukan penipu yang mengirimkan pesan tersebut.
Yaitu penerima yakin akan identitas pengirim dan bukan penipu yang mengirimkan pesan tersebut.
3. Integrity
(integritas)
Data harus sampai di penerima sama persis seperti saat ia dikirimkan. Tidak boleh ada perubahan data dalam pengiriman.
Data harus sampai di penerima sama persis seperti saat ia dikirimkan. Tidak boleh ada perubahan data dalam pengiriman.
4. Nonrepudiation
Yaitu penerima harus dapat membuktikan bahwa pesan yang diterima datang dari pengirim tertentu. Si pengirim tidak bisa menyangkal pesan yang dikirimkannya.
Yaitu penerima harus dapat membuktikan bahwa pesan yang diterima datang dari pengirim tertentu. Si pengirim tidak bisa menyangkal pesan yang dikirimkannya.
http://belajarintoday.blogspot.co.id/2013/03/aspek-hukum-dan-etika-dalam-internet.html
http://aliemscorporation.blogspot.co.id/2013/11/keamanan-internet-network-security.html
Komentar
Posting Komentar