Solusi Pembajakan Lisensi

well, kali ini pasti banyak yang nama pembajakan, Kini, teknologi pun berkembang begitu cepat. dari zaman tanda dan symbol hingga menjadi zaman digitalisasi. Teknologi yang sedang mengalami perkembangan pesat adalah industri computer. Hari demi hari teknologi tersebut mulai memunculkan inovasi baru, seperti internet banking, internet news, internet learning dan masih banyak lagi. Semua perkembangan dan inovasi tersebut bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan aktivitas dan memperoleh data. Akan tetapi, perkembangan teknologi tersebut ternyata menghadapi beberapa tantangan. Di antaranya adalah pembajakan software, penjiplakan secara illegal, dan masih banyak lagi. Hal ini tentu saja merugikan berbagai pihak. Pembajakan sendiri ialah penyalinan atau penyebaran yang di lakukan secara tidak sah atas piranti lunak yang dilindungi oleh undang – undang. Jadi Pembajakan Software adalah setiap bentuk perbanyakan dan pemakaian software tanpa melalui ijin atau di luar dari yang telah di atur oleh Undang – Undang Hak Cipta. Berdasarkan laporan Business Software Alliance (BSA) dan International Data Corporation(IDC) dalam Annual Global Software Piracy Study 2007, Indonesia adalah negara terbesar ke-12 di dunia dengan tingkat pembajakan software. Saya akan memberikan solusi untuk mengatasi pembajakan : Jika kita memiliki keterbatasan dana untuk mendapatkan software proprietary (Legal), maka kita dapat menggunakan software open source yang tersedia secara gratis. Para vendor pembuat software proprietary (Tertutup) seharusnya dapat menentukan harga yang mudah dijangkau oleh negara berkembang seperti Indonesia. Jika tidak, software proprietary yang legal dapat memberikan lisensi penggunaan untuk lebih dari 1 komputer. Hal ini pasti dapat meningkatkan penjualan software proprietary tersebut, khususnya untuk segmen pendididkan, kesehatan dan sosial. Karena menurut pasal 15 UU no 19 tahun 2002 poin g dikatakan bahwa : “Pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik program komputer (bukan pemegang hak cipta) yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri tidaklah dianggap sebagai pelanggaran hak cipta”.
Dari pasal tersebut, UU memberikan hak kepada pembeli software asli untuk melakukan back up sofwere asli dengan tujuan untuk cadangan, asal tidak untuk dikomersilkan kembali. Maka, jika undang-undang memberikan keleluasaan ini, maka sudah saatnya vendor-vendor pembuat software proprietary memberikan penjualan lisensi untuk penggunaan lebih dari 1 komputer dengan harga yang terjangkau, sehingga akan meningkatkan penjualan dan masyarakat dapat membeli dengan biaya yang terjangkau.
semoga bermanfaat ya guys :)

sumber : https://stellanoviana.wordpress.com/tag/pembajakan-software/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Moodbooster :*

3

perangkat lunak